Dalam rangka meningkatkan akurasi data Peserta Pensiun serta memenuhi ketentuan Peraturan Dana Pensiun dan Perundangan yang berlaku mengenai pendataan berkala, Peserta Pensiun diharapkan melakukan pendataan berkala periode Tahun 2025.
Dana Pensiun Krakatau Steel adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta.