Sejarah Pendirian

                                                                                                                    

 

DANA PENSIUN KRAKATAU STEEL, suatu Badan Hukum yang berkedudukan di Cilegon, didirikan dalam rangka melanjutkan penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Dana Pensiun Karyawan  PT Krakatau Steel berdasarkan Akta Notaris R. Moehono SH, SE, Nomor 10 Tahun 1981 tanggal 24 Juni 1981 berikut perubahannya dengan Akta Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, SH Nomor 47 Tahun 1986, yang pembentukan dananya telah disahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-298/MK.11/1984 tanggal 12 Juni 1984, yang selanjutnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya dengan Keputusan Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor 04/DU-KS/KPTS/XI/1997 tanggal 10 November 1997 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-121/KM.17/1998 tanggal 16 Maret 1998, yang selanjutnya telah diubah dengan Keputusan Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. terdiri dari:

  1. Nomor 67/C/DU-KS/KPTS/2003 tanggal 6 November 2003 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-408/KM.6/2003 tanggal 20 November 2003.
  2. Nomor 59/DU-KS/KPTS/2008 tanggal 14 Mei 2008 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-082/ KM.10/2008 tanggal 22 Mei 2008.
  3. Nomor 18A/C/DU-KS/KPTS/2009 tanggal 3 Maret 2009 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-150/KM.10/2009 tanggal 11 Juni 2009.

yang selanjutnya telah diubah terakhir dengan nomor 84/DU-KS/Kpts/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Peraturan DANA PENSIUN KRAKATAU STEEL dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-159/NB.1/2020 tanggal 27 November 2020

 

Pendiri dan Mitra Pendiri